Konflik yang dalam bahasa Indonesia acap disebut sebagai
pertentangan atau perselisihan dapat terjadi pada hubungan yang bersifat
individual yang terjadi sebagai akibat perilaku atau perebutan kepentingan
masing-masing individu yang bersangkutan. Kepentingan itu bisa berkenaan
dengan harta, kedudukan atau jabatan, kehormatan, dan lain sebagainya.
Konflik sosial berarti pertentangan antara kelompok-kelompok sosial dalam
masyarakat yang diikat atas dasar suku, ras, gender, kelompok, status
ekonomi, status sosial, bahasa, agama, dan keyakinan politik, dalam suatu
interaksi sosial yang bersifat dinamis. Baik dalam masyarakat homogin maupun
dalam masyarakat majemuk konflik sosial merupakan hal yang biasa terjadi,
bahkan menjadi unsure dinamis yang melahirkan berbagai kreatifitas
masyarakat.
Konflik sosial mustahil dihilangkan sama sekali. Yang harus dicegah
adalah konflik yang menjurus pada pengrusakan dan penghilangan salah satu
pihak atau para pihak yang berkonflik. Oleh karena itu konflik harus
dikendalikan, dikelola, dan diselesaikan melalui hukum. Yang berarti melalui
jalan damai ( konsensus ).
Konflik dapat bersifat laten dan dapat pula bersifat manifest. Konflik
yang bersifat laten adalah pertentangan yang tertutup dan belum mencuat terbuka kepermukaan. Misalnya, kesenjangan dalam pengupahan antara
pekerja perempuan dengan pekerja laki-laki dalam suatu perusahaan yang
berlangsung secara diam-diam tertutup oleh dominasi budaya patrimonial pada
suatu saat meledak dan menjadi konflik terbuka.
Contoh lain misalnya dominasi posisi badan pemerintahan oleh etnis atau ras tertentu dapat mengundang kecemburuan dan kekecewaan etnis lain yang merupakan suatu konflik yang bersifat laten. Suatu konflik laten yang tidak segera diatasi pada ketikanya
akan meletus menjadi perselisihan terbuka.
Konflik sosial dapat terjadi karena berbagai prasangka dan sebab.
Seperti, prasangka-prasangka ras, suku, agama, keyakinan politik atau
ideology, dan lain sebagainya, dan sebab adanya ketidak-adilan dalam akses
pada sumberdaya ekonomi dan politik.
Adanya ketidak-adilan akses pada sumberdaya ekonomi dan politik memperparah berbagai prasangka yang sudah ada di antara kelompok-kelompok sosial. Sejarah Indonesia menunjukkan prasangka yang sudah ada di antara kelompok-kelompok sosial dipertajam dan diperparah oleh kebijakan negara.
Misalnya kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang mengistimewakan golongan Eropa, dan Cina telah mempertajam prasangka rasial antara golongan Melayu ( pribumi ) dengan golongan Cina.
Akses pada sumberdaya ekonomi dan politik yang diberikan oleh pemerintah
kolonial kepada orang Cina terus menimbulkan konflik sosial dari abad ke 18
hingga hari ini. Prasangka atas dasar perbedaan keyakinan politik di antara
kelompok-kelompok sosial dipertajam dan diperparah pula oleh kebijakan
negara.
Misalnya, kebijakan negara yang mendiskriminasi orang-orang komunis atau Darul Islam telah memperparah prasangka yang sudah ada dan pada akhirnya melahirkan konflik antara negara dengan kelompok sosial tersebut. Dengan demikian kebijakan negara justeru menjadi sumber yang melahirkan konflik sosial.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar